Regulasi Sarana dan Prasarana

Nama: Rahmat agung riadi
Kelas:Xl OTKP 3
Absen:07

Regulasi sarana dan prasarana

Dampak dari adanya sarana dan prasarana adalah tercapainya titik maksimum dari efisien setiap pekerjaan sehingga tujuan dari suatu organisasi dapat tercapai. Sarana lebih ditunjukan untuk benda-benda bergerak seperti:komputer, meja, telepon, dan sebagainya.
Berikut beberapa regulasi yang mengatur sarana dan prasarana indonesia.

1. Permen PAN-RB No.48 tahun 2013 tentang standar sarana dan prasarana kantor dilingkungan kemen PAN-RB

Bab 1
Ketentuan umum
Pasal 1
Dalam peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:

a. Standar sarana prasarana kantor adalah pedoman yang dipakai sebagai ukuran baku ruang kantor
b. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan
C. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas
D. Ruang kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan
E. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung
F. Perlengkapan kantor adalah alat alat yang sesuai dengan kebutuhan kantor
G. Ruang pusat closed circuit television yang selanjutnya disebut cctv
H. Ruang layanan pengadaan secara elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah ruang tempat melakukan proses pengadaan barang dan jasa secara elek tronik
I. Ruang media center adalah ruang tempat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan penyampain informasi
J. Ruang teleconference adalah ruang tempat melakukan pertemuan berbasis elektronik
K. Telekomunikasi adalah pemencaran, pengiriman, atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara, dan informasi melalui internet
L. Local area network yang selanjutnya disebut LAN adalah suatu jaringan komunikasi data dalam suatu wilayah tertentu/kecil
M. Kendaraan dinas adalah sarana kerja beruapa alat transportasi

2. Permendagri no.17 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan barang milik daerah

Sesuai dengan maksud dan tujuan penyusunan pedoman teknis pengelolaan barang milik  daerah ini, maka dalam penyusunananya digunakan sistematika sebagai berikut.
A. Umum
B. Pejabat pengelolaan barang milik daerah
C. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
D. Pengadaan
E. Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran
F. Penggunaan
G. Penatausahaan
H. Pemanfaatan
I. Pengamanan dan pemeliharaan
J. Penilain
K. Penghapusan
L.pemindah tanganan
M. Pembinaan,pengawasan, dan pengendalian
N. Pembiayaan
O. Tuntunan ganti rugi

3. Permendagri no 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana prasarana kerja pemerintah

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

A. Standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah adalah pembakuan ruang kantor
B. Sarana kerja adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses
C. Prasarana kerja adalah fasilitas secara tidak langsung berfungsi
D. Ruangan kantor adalah ruang tempat melaksanakan pekerjaan dengan ukuran luas
E. Perlengkapan kantor adalah alat alat yang dipersiapkan sesuai kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan
F. Rumah dinas adalah rumah milik atau yang dikelola oleh pemerintah daerah
G. Kendaraan dinas adalah kendaraan milik pemerintah daerah yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas.

Sumber: buku LKS otomatisasi tata kelola sarana dan prasarana penyusun: Desi Anggrahini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ruang Lingkup Administrasi Sarana dan Prasarana

MENGUMPAN MENGGUNAKAN KAKI BAGIAN DALAM

KOMUNIKASI MELALUI TELEPON